Kamis, 08 Mei 2014

Undang-Undang no. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka merupakan pegangan hukum tertinggi kepramukaan Indonesia. Dalam UU ini diatur banyak hal mengenai kepramukaan baik dari definisi atau pengertian umum, kependidikan, jenjang, kelembagaan, hingga atribut. Undang-Undang ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 24 November 2010.

Arsip Dokumen Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait Gerakan Pramuka.
Silahkan klik untuk unduh file...!

0 komentar:

Posting Komentar

music