KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1.
bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat
pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa
cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada
Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara
seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya
guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi,
Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang
pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir
Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14
September 1979.
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
Pertama :
Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti
tertera dalam lampiran surat
keputusan ini.
Kedua :
Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan
keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat :
Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27
Oktober 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi.
Download file disini
DOWNLOAD
RSS Feed
Twitter
12.51
bangsawannegara
0 komentar:
Posting Komentar