Jumat, 16 Mei 2014



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang  : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Mengingat    : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :
Pertama        : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua           : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga           : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat       : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  27 Oktober 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
                                                                                     Ketua,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.


Download file disini
DOWNLOAD

Kamis, 08 Mei 2014

Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan pasar potensial untuk produk perikanan. Apalagi fakta saat ini menunjukkan konsumsi ikan perkapita Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan konsumsi penduduk negara berkembang lainnya. Kalau kita menilik pada angka konsumsi perkapita ikan yang dikeluarkan Kementrian Kelautan pada tahun 2011, Indonesia hanya berada diangka 31,5 kg per tahun, bandingkan dengan Malaysia yang mencapai 55,4 kg per tahun. Hanya saja yang menjanjikan adalah pertumbuhan rata-rata atau kenaikan jumlah konsumsi ikan di Indonesia yang naik 16,7 persen per tahun. Jauh diatas Malaysia yang hanya 1,26 persen per tahun.
Seperti diketahui luas, daging ikan mempunyai kandungan gizi yang baik. Ikan dipandang sebagai sumber protein hewani yang baik dibanding sumber lainnya. Dalam daging ikan terdapat asam lemak bebas omega-3, suatu zat yang sangat berguna bagi perkembangan kecerdasan pada anak-anak. Omega-3 juga bermanfaat menekan kolesterol dalam darah. Dengan tumbuhnya perekonomian Indonesia, kesadaran masyarakat akan konsumsi ikan semakin tinggi. Ditambah lagi dengan adanya program Gemar Makan Ikan yang dikampanyekan Kementerian Kelautan RI, angka konsumsi akan terus bergerak naik.
Saka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.

Gerakan Pramuka Sebagai wadah pembinaan generasi muda dalam pelaksanaannya berusaha untuk dapat sedemikian rupa memenuhi kebutuhan pendidikan generasi muda indonesia, dalam hal pemenuhan pengalaman dan pendidikan generasi muda maka gerkan pramuka menyediakan beberapa pilihan pendidikan yang sesuai dengan minat dan potensi anggotanya dengan nama SATUAN KARYA GERAKAN PRAMUKA, yang salah satunya adalah SAKA TARUNA BUMI

Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.

Pembinaan Saka Taruna Bumi dilakukan oleg Gerakan Pramuka bekerjasama dengan Departemen Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Krida-krida dalam Saka Taruna Bumi, sebagai berikut.
  1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

Tujuan

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
1. Anggota/ Calon Taruna Muda memahami dan mampu mengaplikasikan materi – materi dasar pertanian untuk kegiatan budidaya dan industri olahan hasil pertanian, terutama mengembang-kannya dalam pendidikan kepramukaan;
2. Anggota/ Calon Taruna Muda mampu mengimplementasikan kegiatan – kegiatan pertanian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar aktifitas anggota dan organisasi saka,
3. Anggota/ Calon Taruna Muda mampu memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap anggota Pramuka lain ditingkat Siaga, Penggalang dan Penegak serta Pemuda untuk melaksanakan budidaya dan industri hasil olahan pertanian dengan mengoptimalkan Teknologi secara sederhana.


Pendidikan Pramuka Berbasis Kemasyarakatan ( BINMAS ) 

Tri Bina  Pandega  terdiri  dari  bina diri, bina satuan dan bina masyarakat ketiganya merupakan siklus saling melengkapi dan saling mempengaruhi. Melalui program-program kegiatan Bina Diri di Racana para Pandega mengembangkan kompetensi pengetahuan, sikap dan ketrampilannya sebagai bekal melakukan Bina Satuan di Gugusdepan dan Kwartir serta sebagai bekal merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Bina Masyarakat di lokasi yang dipilihnya.

Melalui kegiatan Bina Satuan para Pandega akan memiliki pengalaman berharga untuk meningkatkan kemampuan dirinya karena  dapat terlibat langsung dalam sebuah “proses interaksi pendidikan kepramukaan yang diikat oleh sebuah kode kehormatan dan prinsip-prinsp dasar metode pendidikan kepramukaan”. Demikian pula melalui program Bina Masyarakat para Pramuka Pandega berkesempatan untuk meningkatkan kepekaan dan partisipasinya didalam program pemberdayaan masyarakat dan sekaligus menjadi ajang mencari pengalaman “bagaimana cara mendekatkan pendidikan kepramukaan dengan kebutuhan  masyarakat".
Dengan demikian kegiatan kepramukaan berbasi kemasyarakatan dapat terlaksana melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung, Antara lain:

1. Desa Binaan Pramuka
2. Pelestarian Hutan Olahan Masyarakat
3. Mitra Usaha Pramuka ( Home Industri )
4. Dll

Sehingga Hasil Ahir dari Kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan selaras dengan tujuan gerakan pramuka yaitu Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya untuk menjadi generasi muda Indonesia yang baik.






Undang-Undang no. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka merupakan pegangan hukum tertinggi kepramukaan Indonesia. Dalam UU ini diatur banyak hal mengenai kepramukaan baik dari definisi atau pengertian umum, kependidikan, jenjang, kelembagaan, hingga atribut. Undang-Undang ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 24 November 2010.

Arsip Dokumen Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait Gerakan Pramuka.
Silahkan klik untuk unduh file...!

music